HARGA kebutuhan pokok selama Ramadan hingga menjelang Lebaran biasanya mengalami fluktuasi yang cukup mencengangkan dan meresahkan masyarakat. Maklum, permintaan kebutuhan masyarakat menjelang dan saat Ramadan meningkat, sedangkan stoknya relatif stabil. Kondisi ini bisanya terus berlanjut hingga menjelang Lebaran.
Kamis, 11 Maret 2010
PKL, Sektor Potensial bagi Daerah
Oleh: DEDING ISHAK
PEMERINTAH perlu sebuah aturan untuk pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) yang di antaranya meliputi penataan dan penertiban PKL. Sebagai sektor yang potensi ekonominya cukup besar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja, nasib PKL sangat ironis karena selalu dikejar-kejar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan alasan melanggar Perda K3.
Padahal kalau ditata dengan baik dan dilindungi keberadaannya, mereka tidak hanya menjadi katup pengaman masalah sosial, tapi juga menjadi ladang yang subur untuk pendapatan asli daerah (PAD) maupun pajak.
Di beberapa daerah yang pernah saya kunjungi di Indonesia, sebetulnya pemerintah daerah yang memberikan perhatian yang layak terhadap PKL, nyaris tidak pernah ada konflik antara PKL dengan petugas Satpol PP, karena masing-masing mengetahui koridornya. Konflik antara PKL dan petugas Satpol PP kerap muncul di kota atau kabupaten yang hanya memposisikan mereka sebagai pengganggu ketertiban, sehingga hanya ditertibkan tanpa diberi solusi.
Dalam pandangan saya, PKL adalah kelompok ekonomi yang harus diperhatikan penuh oleh pemerintah daerah. Mereka harus dilindungi keberadaannya agar bisa berusaha dengan nyaman dan tenang, tanpa mengganggu ketertiban atau kepentingan umum.
Saya pikir mereka sampai menggunakan trotoar karena pemerintah tidak menyediakan lahan-lahan khusus untuk PKL di tempat yang strategis. Di sinilah pentingnya sebuah peraturan daerah atau perda yang mengatur tentang penataan PKL sekaligus sanksi bagi yang melanggarnya.
Semangat ke arah itu di Jawa Barat sudah tampak dengan adanya usulan dari beberapa anggota DPRD Jabar maupun DPRD kabupaten/kota yang berencana menggunakan hak inisiatif untuk membuat rancangan perda tentang PKL. Kalau di tingkat Jabar sudah ada payung hukumnya, otomatis kabupaten/kota bisa segera membuat perda yang rujukannya dari sana.
Dukungan
Pentingnya perda pemberdayaan PKL ini antara lain untuk lebih mengakomodasi rencana Kementerian Negara Koperasi dan UKM menggalakkan penataan areal pedagang kreatif lapangan (PKL). Upaya mengangkat citra PKL antara lain dengan memberi label "kaki lima" menjadi "kreatif lapangan". Sektor ini di mata Mennegkop dan UKM terbukti memberi kontribusi penyerapan tenaga kerja di sektor informal.
Pelaku usaha kelompok ini umumnya berpenghasilan rendah, tetapi sektor ini masih menjadi gantungan masyarakat dan mampu menjadi distributor berbagai hasil komoditas produksi, meski belum teroganisasi secara baik.
Saya memandang langkah yang dilakukan Mennegkop dan UKM itu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan martabat para pedagang kreatif. Mereka adalah pahlawan ekonomi karena tidak pernah mendapat dukungan permodalan dari pemerintah maupun dari sisi pendampingan.
Meski anggaran untuk penataan PKL di Kementerian Koperasi terbatas, tetapi ada sinergi dengan pemda agar keberadaan PKL tidak dikejar-kejar lagi oleh petugas penertiban. Satu yang harus menjadi perhatian kita semua, bahwa sektor ini terus menciptakan tenaga kerja, investasi, menyumbang PAD, dan mengurangi potensi konflik karena ketimpangan.
Kita tentu akan merasa lebih nyaman kalau para PKL di Majalaya atau Dayeuhkolot misalnya bisa menempati tempat yang layak dan tertata, karena mereka sendiri sebenarnya tidak mau mengganggu atau ngaheurinan pengguna kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Kalau pemerintah daerah menyediakan tempat khusus untuk PKL dan layak, tentu mereka akan senang menempatinya.
Begitu pula kalau pemberdayaan PKL ini bisa dilaksanakan di kawasan Jalan Rancaekek atau Banjaran, pedagang bisa nyaman berjualan, begitu juga para konsumennya. Pemerintah harus mengubah cara pandang terhadap para PKL. Tentu kemungkinan ke arah itu sangat terbuka dan bisa direalisasikan. (Penulis, anggota Komisi III DPR RI)**